Rabu, 17 Agustus 2011

Penggusuran


Sebagaimana kita saksikan, beberapa akhir ini fenomena penggusuran pemukiman penduduk kian marak terjadi di Indonesia kusunya di kota-kota besar. Kasus penggusuran di Indonesia sudah menjadi fenomena nasional. Pada berbagai kasus penggusuran, sering sekali terjadi ketegangan, protes keras, bahkan caci maki dan isak tangis dari keluarga miskin yang tergusur. Kasus bongkar paksa tempat usaha dan rumah penduduk yang berlangsung dramatis sering terjadi di banyak kota besar.

Alasan yang menjadi penyebab munculnya penggusuran  disebabkan berbagai macam faktor yaitu: 
Tingkat Urbanisasi Yang Meningkat
Tingginya tingkat urbanisasi juga meningkatakan meningkatnya jumlah penduduk dan investasi modal ke dalam kota  meningkatnya jumlah penduduk dan investasi modal ke dalam kota. Pertumbuhan  tersebut membutuhkan ruang lahan untuk perkembangannya, sehingga permukiman  informal tidak lagi dapat ditoleransi keberadaannya karena lahan yang mereka gunakan dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan perkembangan tersebut.

Proyek infrastruktur skala besar:
Mayoritas kota di Asia berlomba-lomba untuk menjadi tuan rumah dari kegiatan investasi modal. Untuk menarik para investor,  dibutuhkan infrastruktur kota yang lengkap, termasuk adanya jalur transportasi kilat, selokan, ketersediaan air, jaringan listrik dan sistem angkutan masal. Sebetulnya kebutuhan kota akan infrastruktur tersebut diatas dapat dipahami, akan tetapi seringkali  di dalam perencanaan dan pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut menggusur kaum miskin dalam skala besar dan dalam jumlah yang terus meningkat.

Kekuatan pasar:
Di kota, kekuatan pasarlah yang menentukan pemanfaatan  lahannya. Pemerintah pun mulai mengadopsi pola pikir seperti ini dan akhirnya  semakin banyak tanah milik negara yang digunakan untuk menjaring keuntungan,  dan bukan untuk kepentingan sosial. Akibatnya, kaum miskin tergusur karena tanah  tersebut digunakan untuk membangun pertokoan atau mal   atau kondominium. Di  masa lalu, penggusuran terjadi dalam pola yang tidak beraturan, akan tetapi akhir-akhir ini, dengan meningkatnya spekulasi pertanahan dan terbentuknya jaringan kegiatan  ekonomi skala internasional, frekuensi dan skala penggusuran terus meningkat.

Upaya “mempercantik” kota:
Untuk  menarik perhatian investor, kota berusaha menata wajah kotanya agar sesuai dengan standar ‘kelas tingkat dunia’. Keberadaan permukiman kumuh dan informal – serta  kaum miskin – bertentangan dengan kesan  yang ingin ditampilkan.  Sehingga, usaha  untuk mempercantik kota seringkali menjadi penyebab penggusuran.

Peraturan yang tidak efektif:
Peraturan dan prosedur yang melindungi masyarakat dari penggusuran ataupun memberikan jaminan kepemilikan lahan sulit  ditemukan  di kota-kota  Asia.  Apabila adapun, mudah dipatahkan  karena  adanya  permainan kekuatan yang tidak seimbang antara kaum miskin dengan pemerintah  dan pengembang. Ada juga institusi yang menentang penggusuran paksa dan memiliki  panduan pemukiman kembali yang sangat baik bagi proyek-proyek yang berdampak  penggusuran. Akan tetapi, panduan tersebut seringkali terlupakan di lapangan.
Kepemilikan lahan individual perlahan menjadi bentuk kepemilikan lahan yang paling umum di dunia – terutama di kota , di mana akses pasar terhadap lahan sangatlah penting untuk perluasan kegiatan ekonomi. Sistem kepemilikanlahan seperti hak adat atau kepemilikan kolektif oleh kooperasi terbukti menjadi hambatan bagi kegiatan spekulasi dan perluasan ekonomi. Jadi pilihan kepemilikan lahan ini disingkirkan secara  sistematis di seluruh dunia, begitu juga dengan penduduk, lahan dan permukiman yang berada di bawah perlindungan hak kepemilikan tersebut. Bagaimana kepemilikan lahan diatur di permukiman kumuh adalah faktor penentu dalam  kemampuan kaum miskin melawan kekuatan  ekonomi yang kuat dan melindungi warganya.
Prioritas dari rumah tangga miskin saat mencari  tempat tinggal akan berbeda dengan masyarakat kelas menengah dan atas. Kedekatan dengan tempat kerja dan kesempatan kerja adalah faktor utama dalam pertimbangan memilih tempat tinggal. Banyak program perumahan yang gagal menarik kaum miskin karena dibangun terlalu jauh dari pusat kota, area industri,sekolah, klinik dan pusat pelayanan sosial. Itulah sebabnya permukiman kumuh di tengah kota, seberapapun kumuhnya dan padatnya, tetap menjadi pilihan.
Bagi kaum miskin, rumah tidak hanya tempat untuk tinggal, tapi juga tempat untuk melakukan kegiatan ekonomi. Usaha rumah tangga seperti jasa menjahit, produksi kerajinan, penyiapan bahan makanan untuk dijajakan, bengkel perbaikan, kegiatan manufaktur ringan, toko keperluan rumah tangga, salon, binatu, toko roti, restoran, bar dan kos-kosan. Rumah di tingkat dasar selalu menawarkan fleksibiltas lebih tinggi dibandingkan rumah susun bertingkat yang mengentaskan kesempatan rumah tangga untuk mendapatkan penghasilan dari kegiatan-kegiatan di atas, karena tidak tersedianya ruang.
Komunitas miskin adalah target terbesar penggusuran di kota-kota Asia termasuk di Indonesia. Mereka paling tidak siap dalam  menghadapi dampak penggusuran  dan mampu mencari lahan yang terjangkau atau alternatif perumahan lain di sektor formal. Akibat penggusuran paksa, kaum miskin akan semakin miskin. Selain kehilangan harta benda dan investasi untuk tempat tinggalnya, kaum miskin juga kehilangan sistem pendukungnya. Banyak juga yang kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian.
Penggusuran seringkali dilihat sebagai proses pemindahan bagi penduduk yang tidak mau mengikuti peraturan pemerintah. Melalui cara pandang ini, penghuni permukiman ilegal adalah pelanggar hukum dan pemilik lahan adalah korban. Di berbagai negara, penggusuran  paksa bertentangan dengan hukum yang berlaku, kecuali apabila dalam pelaksanaannya mengikuti sejumlah aturan, kebijakan, prosedur dan panduan yang ketat. Akan tetapi, sistem hukum dan politik di berbagai kota – walaupun yang aksesibel bagi kaum miskin – tetap berusaha untuk menghindari hukum tersebut, dan terus menempatkan hak milik pribadi diatas hak untuk rumah layak, sehingga melakukan penggusuran kilat terhadap penduduk, yang menurut mereka, menghalangi kegiatan pembangunan atau keamanan.